Namun, tak berapa lama, Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas Nahot cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
Sayangnya, Andreas Nahot enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim.
Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan, kami menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujar dia.
Baca juga: SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E
2. Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin
Hanya dalam hitungan jam setelah Andreas Nahot mundur, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru sebagai pendamping Bharada E.
Mereka adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E," kata Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.
"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya Bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.