Namun, mereka menyalahgunakan keperuntukan wewenangannya tersebut.
"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."
"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022).
Terpisah, Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani meminta agar penyidikan kasus ini di kepolisian “tidak berjalan lama” dan kasus ini segera dilanjutkan ke proses penuntutan serta persidangan.
Dengan demikian, "upaya rekayasa hingga penghilangan barang bukti seperti yang telah diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak berulang pada proses hukum selanjutnya."
Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri dinyatakan telah melanggar etik karena terlibat dalam ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan”.
“Harapan kita tentu ini dilanjutkan dengan persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga kita bisa mengawasi apa yang terjadi di dalam perkara itu,” kata Eva.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengakui bahwa telah terjadi ”upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan” yang melibatkan 31 anggota Polri.
Desakan serupa juga disampaikan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji yang mengatakan bahwa ”proses hukum masih akan berjalan panjang”.