News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

30 JPU Dikerahkan Kawal Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J, Kasus Pelecehan Dihentikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).

Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Percakapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Rumah Saguling Disebut Berperan dalam Pembunuhan Brigadir J

Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J, Tapi . . .

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini