Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman dapat memproses permohonan visa bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan.
Sebab, dijelaskan Kemenlu, paspor RI tanpa tanda tangan merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.
"Dalam semangat peringatan 70 tahun hubungan Diplomatik RI-Jerman yang berlangsung di tahun 2022, Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid," tulis rilis Kemenlu dikutip Sabtu (13/8/2022).
Kemenlu menerangkan pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Baca juga: Paspor RI Tak Bisa Masuk Jerman, Ini Solusi yang Ditawarkan Pihak Imigrasi
Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020, dengan detil Paspor Non Elektronik dengan nomor seri: C7093059 C7592558, C7592559 C9999999 dan E0000001-E0351539 dan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301-X1633800.
"Kementerian dengan hormat menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor," jelas Kemenlu.
Lebih lanjut, Kemenlu menyampaikan bahwa pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagaimana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat Imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan RI di luar negeri.
"Dalam hal ini, Kementerian dengan hormat menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik," kata Kemenlu.
Sebelumnya, ramai keluhan warga negara Indonesia (WNI) yang paspornya ditolak oleh Kedubes Jerman karena tidak valid.
Kedubes Jerman pun memberikan penjelasan terkait hal ini.
Keluhan para WNI yang hendak pergi ke Jerman itu ramai di Twitter.
Mereka mengaku paspornya ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aturan internasional.
Sementara itu, Kedubes Jerman di Jakarta melalui situs resminya menjelaskan terkait masalah ini.
Penolakan terhadap paspor Indonesia disebabkan karena tidak adanya kolom tanda tangan.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman dikutip Sabtu (13/8/2022).
Kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses," katanya.
Kedubes Jerman akan menginformasikan perubahan situasi ini. Pihaknya juga meminta maaf.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf. Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami," katanya.