TRIBUNNEWS.COM - Empat kebohongan yang telah dilakukan Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap dan diketahui publik.
Kebohongan itu satu per satu diketahui publik setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Padahal sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ferdy Sambo sempat mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J melalui media.
Mengutip Kompas Tv, Minggu (14/8/2022), berikut empat kebohongan Ferdy Sambo yang saat ini diketahui publik.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Ferdy Sambo: Disebut Tekan Bharada E Tembak Brigadir J, 4 Perwira Polri Dikurung
Tidak Ada Baku Tembak
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta yang terjadi di TKP, Ferdy Sambo memerintah Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit dikutip dari Kompas Tv.
Hal ini terungkap setelah Bharada E mengajukan justice collaborator atas kasus ini.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembakkan ke dinding bekali-kali."