TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tercatat sudah dua kali ganti pengacara.
Saat ini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya.
Ronny Talapessy dan tim ditunjuk langsung orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Dengan begitu, Ronny dan timnya telah resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
Ronny pun langsung bekerja mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pengacara Pertama Bharada E
Pengacara pertama Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga. Berdasarkan catatan Tribun Network, Andreas pertama kali muncul ke publik saat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (1/8) lalu.
Saat itu, Andreas mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan asessment untuk meminta perlindungan dari LPSK dalam kasus ini.
Dua hari berselang, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir.
Baca juga: Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal
Saat itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Andreas Nahot Silitonga buka suara soal penetapan tersangka Bharada E.
Dia menyebut, pihaknya menyayangkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim khusus Bareskrim Mabes Polri terhadap Bharada E.
"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya," kata Andreas, Kamis (4/8/2022) lalu.
Baca juga: Bharada E Sempat Disemprot Om Kuat ketika Hendak Temui Putri Candrawathi: Jangan Ikut Campur
Adapun proses penetapan tersangka yang dipermasalahkan oleh pihaknya kata dia yakni soal waktu pemeriksaan.