TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Juniver Girsang mengatakan, kliennya, pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, siap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan kehadirannya ke Indonesia, kata Juniver, artinya Surya Darmadi beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sebelumnya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
"Sesuai dengan janji kami, bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan."
"Hari ini beliau resmi mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver dikutip dari Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.
Baca juga: Peradi Juniver Girsang Serukan Digelarnya Munas Untuk Penyatuan Kepengurusan Advokat
"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."
"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."
"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."
"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Juniver.
Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.
"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."
"Beliau baru selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan saya katakan beliau harus datang untuk membela diri," sambung Juniver.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 Siang Ini
Juniver mengatakan siap membantu Surya Darmadi apabila masih berada di Indonesia.