News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Apeng Surya Darmadi. Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan dari Kejagung pada Senin (15/8/2022).

"Saya siap memberi bantuan hukum, selama beliau hadir di Indonesia."

"Sepanjang dia di luar (negeri) saya tidak bisa membantu dirinya dan saya juga tidak bisa mengetahui masalahnya," kata Juniver.

Sampai hari ini, lanjut Juniver, Surya Darmadi masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Meskipun Surya Darmadi kabarnya sedang dalam proses perawatan dokter, tapi pihaknya bersedia datang dan menjalani proses hukum di Indonesia.

"Beliau sebenarnya sedang dalam perawatan dokter, ya tetapi beliau memiliki itikad baik untuk mengikuti proses (hukumnya)," lanjut Juniver.

Baca juga: MAKI Dapat Kabar Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Pulang ke Indonesia dari China

Mengutip Tribunnew.com, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.

Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 lalu.

Pihaknya diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Pemberian suap ini bertujuan untuk memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Ia diduga sudah memberikan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Hingga kini, Surya Darmadi belum diproses hukum karena diduga kabur dari kasus tersebut.

Baca juga: Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Lalu pada akhirnya, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara yang nilainya mencangkup Rp 78 triliun.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini