AKP ENM diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ucap Krisno.
Dalam kasus tersebut, penyidik diketahui telah menyita dua ponsel, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gr.
Sehingga, total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," kata Krisno, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr.
Kemudian, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, serta cangklong dan uang tunai Rp 27 juta.
"Barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan cangklong," ucapnya, dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)