News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Sidang perdana gugatan eks kuasa hukum Bharada E akan digelar pada 7 September 2022. Sementara tergugatnya adalah Bharada E hingga Kabareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, akan digelar pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Adapun tergugat dari laporan ini adalah Bharada E sebagai pihak tergugat I, kuasa hukum baru dari Bharada E yakni Ronny Berty Talapessy sebagai pihak tergugat II, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai pihak tergugat III.

Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.

Salah satunya adalah menggugat agar ketiga tergugat membayar fee sebesar Rp 15 miliar saat Deolipa dan Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E.

Baca juga: Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak

Selain itu tertulis pula petitum bahwa surat pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk itikad jahat dan melawan hukum.

Untuk selengkapnya berikut detil dari petitum yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin:

  1. Mengabulkan gugatan penggugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum;
  4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada Para Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah);
  7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III unutk patuh dan taat terhadap Putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung;

Diberitakan sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin telah resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E pada Senin (15/8/2022).

Dirinya menilai pencabutan kuasa itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Pengacara Deolipa Yumara saat konferensi pers terkait pencabutan surat kuasa Bharada E di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Deolipa menjelaskan alasan gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada dugaan penadatanganan pencabutan surat kuasa itu berada di bawah tekanan.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," katanya.

Selain itu, ada faktor lain yang disebutkan Deolipa yakni surat pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Burhanuddin adalah cacat formil.

Baca juga: Om Kuat Disebut Ikut dalam Pembicaraan 1 Jam di Rumah Saguling Merancang Pembunuhan Brigadir J

Cacat formil ini, katanya lantaran pencabutan ini tidak memiliki alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," tuturnya.

Sebagai informasi, setelah pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Burhanuddin, pengacara baru pun telah ditunjuk oleh Bharada E dan orang tuanya yaitu Ronny Talapessy dan tim.

Baca juga: Kuasa Hukum: Keluarga Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Terpisah, pencabutan kuasa juga dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," katanya.

Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun

Imbas pencabutan kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Deolipa pun meminta bayaran sebesar Rp 15 Triliun ke Bareskrim Polri.

Hal ini lantaran dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar Saat Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri

Menurutnya, apabila Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini