Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kisah Komjen Ancam Mundur
Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, ternyata ada drama yang alot terjadi di internal Polri.
Ada pejabat penting di Mabes Polri dengan pangkat Komjem, mengancam akan mundur dari jabatannya, bila Ferdy Sambo tidak ditetapkan tersangka.
Hal itu diungkap Mahfdu MD, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, pada acara Indonesia Lawyers Club.
Dia menyebut, ada seorang jenderal bintang tiga datang dan protes kepada atasannya karena Ferdy Sambo tak kunjung jadi tersangka.
Kalau tidak juga dijadikan tersangka, maka keesokan harinya jenderal bintang tiga itu akan mundur dari jabatan.
Polisi pangkat Komjem itu, ucap Mahfud MD, beralasan sudah mau pensiun, dan tidak ingin karirnya berakhir dengan kisah yang disertai tinta merah.
"Saya sudah mau pensiun ini, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu ungkap kasus ini," kata Mahfud menirukan ucapan jenderal tersebut, pada video yang ditayangkan di Channel Indonesia Lawyers Club 12 Agustus.
Baca juga: Setelah 2 Amplop Coklat, Terungkap Lagi LPSK Didesak Berikan Perlindungan bagi Istri Ferdy Sambo
Desas-desus kisah jenderal yang memegang posisi penting ancam mundur itu sebelumnya sudah riuh beredar.