Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengingatkan agar proses penegakan hukum harus transparan dan terbuka ke publik.
Hal itu disampaikan Benny merespons kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi itu yang paling penting menurut saya bung. Jadi jangan pernah proses penegakan hukum, manajemen penegakan hukum dalam ruang gelap, dalam ruang tertutup, harus dibuka," kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', secara daring Rabu (17/8/2022).
Benny menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan aktor-aktor penegak hukum di Tanah Air bekerja secara monoton, formalistik.
"Tapi ini kan perkembangan, ini salah satu model contoh bagaimana sebetulnya aktor-aktor penegak hukum kita ini bekerja secara monoton, secara formalistik, teknik birokratik begitu yah," ujarnya.
Ia pun memuji keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik terbongkarnya kasus penembakan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Benny menilai kasus terbongkarnya kasus tersebut menunjukkan hukum tak hanya tajam ke bawah, namun bisa juga ke atas.
Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan bahwa tak semua kasus harus tunggu keterlibatan presiden baru dibongkar.
"Kasus Sambo ini kemarin dia menjadi tajam ke atas itu karena keterlibatan Bapak Presiden, tapi kan masa setiap ada kasus Bapak Presiden harus terlibat begitu, kan enggak. Enggak bisa," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu merupakan salah satu sampel dari sekian banyak kasus.
"Tapi saya senang sekali presiden melakukan ini. Sebab ini bolehlah kita bilang ini salah satu sampel saja, ya ini satu sampel cermin problematika penegakan hukum kita selama ini seperti itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Langkah Pengacara Bongkar Dugaan Isi ATM Brigadir J Dikuras, Sebut Uang Mengalir ke Sosok Misterius
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.