TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA terduka pelaku yang menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, bisa dipidana.
Ibnu menjelaskan tindakan jenderal TNI bintang satu itu dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dikenai sanksi pidana.
"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu Kamis (18/8/2022) dilansir dari Kompas.com.
Oleh karena subjek perkara ini di lingkungan TNI, menurut Ibnu, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer.
Baca juga: Jenderal TNI Tembak Mati Kucing di Lingkungan Sesko, Panglima Minta Pelaku Diproses Hukum
Penyidik dalam kasus ini, menurutnya, seharusnya adalah Polisi Militer (Pom) TNI.
Hibnu menjelaskan ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat pelaku, salah satunya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.
Duduk Perkara Brigjen NA Tembaki Kucing
Kejadian ini bermula dari seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) diduga melakukan penembakan ke sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.
Perwira tinggi berinisial NA tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI.
Kucing-kucing itu ditembak NA menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8).
Alasannya, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa. Beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan.
“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
>