News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

KPK Masih Verifikasi Laporan Dugaan Penyuapan Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK. Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan upaya pemberian suap terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini masih memverifikasi laporan dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo dilaporkan atas dugaan upaya pemberian suap terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jenderal polisi bintang dua itu juga dilaporkan atas dugaan upaya pemberian sejumlah uang terhadap Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan KM.

"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Ali menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan dimaksud.

Menurutnya, lembaga antitrasuah membutuhkan waktu untuk memproses laporan dari masyarakat.

"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan, kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," terangnya.

Dikatakannya, pihaknya tidak hanya terpaku pada data dari pelapor, tetapi juga akan melakukan pengayaan terhadap laporan yang masuk.

Baca juga: IPW Duga Tudingan Bisnis Perjudian Muncul, Sengaja Dilakukan Kubu yang Ingin Ferdy Sambo Tergusur

"Kami pasti juga melakukan pengayaan oleh tim di KPK sendiri sehingga ya nanti kita lihat perkembangannya kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya, dan itu adalah pidana korupsi dan itu juga menjadi kewenangan KPK pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa," kata Ali.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.

"Kami sudah berproses," ujarnya.

Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.

Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini