Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan peningkatan partisipasi masyarakat merupakan upaya penyelenggara pemilu yang tak terlepas dari perkembangan transmisi informasi era digital, termasuk media sosial.
Informasi di media sosial menurut Anggota KPU RI August Mellaz punya bias yang lebih besar dibanding media mainstream.
"Yang kemudian kadang agak biasnya lebih besar dibanding media-media mainstream," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Filterisasi konten atau informasi dalam media sosial jadi penting pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Sehingga partisipasi masyarakat ataupun warganet jadi penting untuk dilibatkan.
Tujuannya agar membantu KPU menyebarluaskan informasi yang sebenarnya tentang pemilu. Terlebih KPU menyadari setiap warganet juga punya klaster pemilih masing - masing.
"Nah karena itu yang paling penting kita berusaha jangkau warganet ini untuk kemudian kita libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat itu dalam rangka membantu KPU untuk menyebarluaskan juga informasi yang sebenarnya tentang pemilu," katanya.
Baca juga: KPU Jelaskan Ruang Sengketa Pemilu Hanya Dua: Penetapan Parpol dan DCT
Diketahui KPU saat ini sedang melakukan uji publik materi muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Uji publik diselenggarakan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (18/8/2022) dengan turut mengundang sejumlah pemerhati pemilu, organisasi masyarakat, lembaga serta partai politik.