Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjalani perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pigai mencatat setidaknya Kapolri melakukan sembilan langkah hingga menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ijren Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kapolri menjalankan arahan Jokowi, makanya ada sembilan langkah terpuji yang dilakukan sampai menetapkan Ferdy Sambo jadi tersangka," kata Pigai kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Pigai menyebut langkah yang sudah diambil Kapolri untuk mengurai benang kusut kasus pembunuhan Brigadri J antara lain membentuk tim khusus dan inspektorat khusus, menjamin kebebasan kepada masyarakat dan media terkait kasus ini.
Selanjutnya, mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam dan sejumlah polisi dari jabatan lain di Polri. Kemudian melakukan autopsi ulang, hingga menetapkan Sambo sebagai tersangka dan menahannya di Mako Brimob.
"Keputusan Kapolri sebagaimana tersebut di atas adalah sikap Kapolri yang bekerja tenang dan profesional, imparsial dan menghormati HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat merupakan komitmen Polri sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Soal Kekaisaran Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara, Begini Tanggapan Polri
"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel," kata Kapolri Sigit.
Listyo pun menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.