News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD: Tersangka Tewasnya Brigadir J Harus Bertambah, Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dan Brigadir J. Tim Khusus (Timsus) Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bocoran, harus ada penambahan tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022)

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri)," katanya saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022).

Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja terkait materi pemerikasaan kepada Putri, Dedi tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.

Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjutak menginginkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak usai berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan desakan tersebut lantaran adanya dugaan terhadap Putri yang memberikan laporan palsu soal tewasnya Brigadir J.

"Pasti dong (Putri dijadikan tersangka) bahkan tadi (saat berdiskusi dengan penyidik) sudah minta dijadikan tersangka," tegasnya.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menginginkan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan keikutsertaan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Tersangka di dalam pembunuhan berencana, pasal 340 juncto (pasal) 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 (dan) 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan menyebar berita palsu ke masyarakat," ujarnya.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J (ISTIMEWA)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini