News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Samuel Hutabarat Akui Belum Lega

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). |Pihak Keluarga Brigadir J memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri.

Putri Chandrawathi dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Pasal 340 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Menanggapi penetapan tersangka pada Putri Candrawathi tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku belum lega.

Samuel menyebut baru bisa merasa lega setelah kasus pembunuhan berencana pada anaknya ini sudah melalui proses persidangan.

Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Hingga kini Samuel dan pihak keluarga Brigadir J hanya berharap kasus ini bisa segera selesai.

"Terkait tadi kita sudah kita sudah sama-sama mendengar pengumuman yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri, bahwa Ibu Putri statusnya jadi tersangka. Tanggapan kami keluarga kiranya kasus ini cepat selesai."

"Kami belum bisa mengatakan lega, kalau sudah menjalani proses hukum tahap demi tahap sampai pengadilan (persidangan) barulah kami bisa jawab," kata Samuel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut Samuel menyebut, pihak keluarga sudah menduga jika Polri akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca juga: Blak-blakan Kena Prank soal Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ceritakan Kronologinya

Pasalnya pihak keluarga meyakini bahwa Putri Candrawathi juga ada di TKP saat pembunuhan Brigadir J.

"Dari awal memang kita sudah menduga bahwa beliau itu ada di TKP," tegas Samuel.

Baca juga: Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.

Yakni bukti elektronik berupa CCTV di Saguling dan di dekat TKP penembakan di Duren Tiga, serta bukti lain berupa keterangan saksi.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," terang Andi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, nyatanya Putri Candrawathi masih belum ditahan polisi.

Baca juga: POPULER Regional: Purnawirawan TNI Tewas Ditikam | Pesan Ayah Brigadir J untuk Putri Candrawathi

Menurut Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Terkait hal tersebut, Agung lantas membeberkan keberadaan terkini Putri Candrawathi.

Kata dia, saat ini yang bersangkutan berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.

"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.

Baca juga: ALASAN Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Kliennya Menurun

Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.

Agung menambahkan Putri Candrawathi sebelumnya juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini