News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK: Penerimaan Siswa Baru Perguruan Tinggi Jalur Mandiri Tidak Akuntabel dan Buka Celah Korupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK saat menghadirkan barang bukti kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani (KRM), Budi Sutomo (BS), Muhammad Basri (MB), dan Adi Triwibowo (AT) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. 

Sementara itu, pihak yang ditangkap di Bali adalah Andi Desfiandi (AD).

Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirinya mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.

"Pertama, KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).

Kedua, kata dia, Heryandi yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.

Baca juga: Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 3,8 M

Ketiga, Muhammad Basri, yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.

Keempat, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Andi Desfiandi, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini