News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hadiri Wisuda Brigadir J, Tangis Samuel Pecah Diikuti Rektor hingga Wisudawan Lain

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Samuel Hutabarat, Irma Hutabarat, hingga rektor Universitas Terbuka (UT) pecah saat serah terima ijazah Brigadir J dilakukan dalam acara wisuda UT yang digelar di UTCC di Tangerang Selatan pada Selasa (23/8/2022).

Sementara Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Baca juga: Beda Merek HP Brigadir J Versi Polri dengan Komnas HAM, Ponsel Penting Yosua Disebut Belum Ditemukan

Perbedaan pasal yang disangkakan ini pun membuat ancaman hukuman yang diterima kelima tersangka juga berbeda.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuwat Marut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini