Sementara Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Baca juga: Beda Merek HP Brigadir J Versi Polri dengan Komnas HAM, Ponsel Penting Yosua Disebut Belum Ditemukan
Perbedaan pasal yang disangkakan ini pun membuat ancaman hukuman yang diterima kelima tersangka juga berbeda.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuwat Marut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi