News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ungkap Tidak Ada Penyiksaan, Kamaruddin: Dokternya Belum Profesional

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin juga mempertanyakan tim dokter forensik yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang disebut independen.

Ade menjelaskan salah satu pertimbangan adalah jenazah Brigadir J yang akan ditransportasikan.

Jenazah Brigadir J memang dibawa dari Jakarta ke Jambi, kampung halamannya untuk dikebumikan.

"Yang jelas dikembalikan ke tubuh, namun memang itu tadi ada yang dengan pertimbangan karena jenazah ditransportasikan sehingga harus dilakukan beberapa tindakan yang seperti tadi, ditempatkan di tempat-tempat agar tidak mengalami ceceran dan segala macam," katanya.

Tim dokter menegaskan tidak ada kekerasan pada tubuh Brigadir J selain kekerasan senjata api.

"Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala (Brigadir J)," kata Ade.

Baca juga: Siang Ini, PDFI Buka Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri

Dua luka fatal itu, disebut Ade, yang membuat Brigadir J merenggang nyawa saat itu.

"Tidak ada kekerasan di tempat lainnya. Saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api dan memang yang fatal adalah dua yaitu di dada dan di kepala itu yang fatal iya pasti bikin meninggal," ucapnya.

Ade juga memastikan tidak ada kuku Brigadir J yang dicabut.

"Enggak, enggak ada kuku dicabut, enggak sama sekali," kata Ade.

Proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J sebelumnnya dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli lalu.

Autopsi ulang dilakukan atas permintaan keluarga yang tidak puas dan merasa janggal terhadap hasil autopsi pertama.

Keluarga menemukan luka-luka di tubuh Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim polisi.

Respons kuasa hukum

Menanggapi hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan hasil autopsi tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini