TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi jika NIK terdaftar di lembaga lain.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat utama untuk mendaftar di Kartu Prakerja.
Kasus NIK terdaftar di lembaga lain menjadi satu di antara masalah yang kerap ditemui di seleksi peserta program Kartu Prakerja.
Keterangan itu merupakan satu alasan anda tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
Adapun, hal tersebut biasanya akan muncul di dashboard akun peserta yang tak lolos gelombang Prakerja.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 42 Ditutup? Segera Daftar dan Klik Gabung di www.prakerja.go.id
Mengutip dari laman Instagram @prakerja.go,id, berikut langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan NIK yang terdaftar di lembaga lain:
NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 Sudah Dibuka, Perhatikan Hal Ini Agar Lolos Seleksi Prakerja
Prediksi Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 65, Ini Cara Tahu Lolos atau Tidak
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
- NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.
- NIK terdaftar di Kemendikbud
Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
- NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Lapor ke dtks.kemensos.go.id.
- KTP atau NIK tidak valid
Hubungi Dukcapil di nomor 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kotamu.
Baca juga: Apa Saja yang Disiapkan saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42? Siapkan Data-data Ini!
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, segera mengikuti proses pelatihan.
- Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
- Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;
- Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;
- Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;
- Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;
- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)