- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
- Masuk ke dashboard akun;
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 42 Ditutup? Segera Daftar dan Klik Gabung di www.prakerja.go.id
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Sedang mencari kerja;
- Pekerja/buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja;
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal;
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri;
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Sri Juliati)