"Perkara di PPU ini, KPK sedang kembangkan atas dugaan korupsi lainnya," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam perkaranya, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi saat kasus itu bergulir diranah penyidikan.
Salah satunya perwakilan Direktur Utama Telkomsel Titi Wicaksono.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK saat itu mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.