Lebih lanjut, Adrianus menyoroti tersangka Ferdy Sambo yang sampai saat ini belum memiliki penasihat hukum.
Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka.
Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan mempercayai kejaksaan dan hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo.
"Saya yakin percaya kejaksaan sudah mempersiapkan 30 orang. Hakim juga sudah mempersiapkan hakim terbaiknya," ujar Asep.
Asep menjelaskan dalam menangani kasus ini, hakim harus yakin dengan minimum dua alat bukti.
Terkait alat bukti, Asep membeberkan bahwa saksi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi ada lebih dari satu.
Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.
Lalu, bukti surat ada hasil fisum et repertum dan surat-surat lainnya. Termasuk, keterangan terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya.
"Semua bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lain. Jadi kalau hakimnya kelak bermain maka akan ketahuan," ujar Asep.