Ia menilai, sidang kode etik dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dugaan Motif: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Dipicu Masalah Kesusilaan di Magelang
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos."
"Dengan persidangan terbuka, maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," terang Sugeng.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Polri Janji Tampilkan Irjen Ferdy Sambo ke Publik Sebelum Jalani Sidang Etik Besok
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Polri enggan membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.
Namun, dipastikan motif itu akan terbongkar di persidangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi