Para personel kepolisian yang diperiksa itu diduga membantu melancarkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi. "Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.
Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, kata Listyo, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus.
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya mejad tahanan terkait laporan di Bareskrim,” beber Listyo.
Selain itu, Listyo menekankan komitmennya untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan.
“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas Listyo.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.