TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti redenominasi, istilah yang muncul setelah masyarakat menyadari hilangnya tiga angka 0 pada pecahan uang baru tahun emisi 2022.
Redenominasi adalah kalibrasi ulang mata uang suatu negara, biasanya karena hiperinflasi dan devaluasi mata uang, di mana mata uang lama ditukar dengan mata uang baru dengan tarif tetap.
Ketika redenominasi terjadi, nilai baru ditetapkan untuk uang kertas dan koin baru.
Misalnya, pada tahun 2006, Zimbabwe mendenominasikan mata uangnya yang awalnya senilai 1.000 dolar Zimbabwe lama menjadi 1 dolar Zimbabwe baru, dikutip dari Investopedia.
Kemudian, terkait isu redenominasi, Bank Indonesia (BI) membantah adanya redenominasi karena hilangnya tiga angka 0 pada pecahan uang baru tahun emisi 2022.
Jika dilihat dengan teliti pada benang pengaman uang baru 2022, terlihat tiga 0 dibelakang nominal hilang.
Baca juga: Tukar Uang Baru Emisi 2022 Maksimal Rp1 Juta, Akses pintar.bi.go.id untuk Pemesanan
Contohnya, pecahan Rp 100.000 hanya tertera Rp 100.
Tiga angka 0 juga hilang jika uang baru 2022 diterawang.
Masyarakat yang telah memiliki uang baru 2022 lalu berspekulasi jika hilangnya tiga angka 0 itu adalah persiapan redenominasi.
Alasan Tiga Angka 0 Hilang pada Uang Baru 2022
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim membantah spekulasi redenominasi.
"Tidak ada kaitan dengan redenominasi," katanya kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, hilangnya tiga angka 0 ini karena ruang untuk benang pengaman di uang 2022 sangat terbatas.
Sehingga, BI memangkasnya dengan menghilangkan tiga angka 0 agar masyarakat lebih mudah mengenali dan mengidentifikasi pecahan uang baru 2022.