News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. IPW menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo yaitu bentuk Polri tak ingin tanggung dosa hingga jawab keraguan.

Hanya saja, Ferdy Sambo tetap menghormati segala putusan banding yang dirinya layangkan.

“Mohon izin, sesuai dengan pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” katanya.

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Tidak hanya banding, Ferdy Sambo juga sempat membacakan permohonan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Bharada E Tidak Mau Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan sejatinya surat yang dibacanya itu telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Johannes Manihot)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini