TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan putusan tersebut yang menunjukkan sikap ketegasan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Putusan sidang etik ini sekaligus menunjukkan kepada publik komitmen Kapolri untuk menyelesaikan soal Ferdy Sambo ini secara tegas berkeadilan," kata Arsul, Jumat (26/8/2022).
Sementara terkait rencana Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut, Arsul meminta agar tak dipersoalkan.
"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding, maka ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," ujarnya.
Sementara dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Kapolri, Komisi III telah memberikan masukan dan harapan agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah.
Para anggota yang hanya menjalankan perintah, (menerima laporan - ed) dan tidak tahu apa-apa karena telah menjadi korban skenario palsu yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
“Jangan sampai salah menentukan tersangka. Kasian anggota-anggota bapak yang tidak tahu apa-apa," Kata Benny K Harman dari Fraksi Demokrat (24/8/2022).
Benny mengharapkan agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum karena hanya melaksanakan perintah atasan.
“Jangan sampai pak Kapolri pak Waka pak Kaba menghukum orang yang tak bersalah, Teman-teman kita yang hanya melaksanakan perintah atasan," kata Benny.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, membacakan surat permintaan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara (26/8/2022).
Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian
Hal itu dilakukan Ferdy Sambo setelah mendengarkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi pemecatan dengan tidak dengan hormat terhadap dirinya.
Selain itu ia siap untuk menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dialami oleh personil kepolisian yang terkena dampak kasus dirinya.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak” kata Ferdy di ruang sidang KKEP.
Selain itu, Ia juga berharap permintaan maafnya dapat diterima dan bersiap menghadapi proses hukum.
“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak."
Putusan Sidang Komisi Etik
Ferdy Sambo sendiri telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) dini hari.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Bantah Motif yang Diungkap Kapolri, Kamaruddin: yang Selingkuh Ferdy Sambo
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.