News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Lima Jenderal Polisi Ini Satu Suara Putuskan Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Siapa Saja Mereka?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik. Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima jenderal polisi sepakat teken pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo. Siapa saja mereka?

Seperti diberitakan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo selesai telah digelar.

Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik.

Siapa saja lima jenderal tersebut?

1. Kepala Baintelkam Polri, sekaligus pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri.

2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Baca juga: 45 Menit Bertemu, Ferdy Sambo Cuma Nangis-nangis. . .

Berikut isi putusan sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Berikut rangkuman fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo:

Resmi Dipecat

Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.

“Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.

“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” kata Dofiri.

Tak Ada Bantahan dari Ferdy Sambo soal Rekayasa Kasus hingga Penghilangan Bukti

Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.

Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Tidak ada bantahan dari Ferdy Sambo ini, katanya, membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

“Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penuyidikan,” kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi juga mengungkapkan 15 saksi yang didatangkan terbagi dalam tiga klaster yaitu tiga orang yang terkait langsung dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketiga saksi tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Lalu pada klaster kedua adalah saksi yang terkait dengan perintangan penyidikan yang berjumlah lima orang yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Kemudian, ujar Dedi, klaster ketiga yang berkaitan dengan obstruction of justice yaitu perusakan atau penghilangan barang bukti yang terdiri dari lima orang.

Yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

“Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut,” ungkap Dedi.

Ajukan Banding

Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.

Bacakan Surat Maaf yang Ditujukan kepada Polri

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini