News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, Ifdhal Kasim mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Menurutnya ada dua kalimat sangat melukai hati Erick Thohir dalam postingan Faizal Assegaf di Instagramnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ifdhal mengatakan jika video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.

Dalam video itu juga Kamaruddin tidak menyebut nama Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Meski demikian, Ifdhal mengatakan bahwa aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri.

Alasannya karena masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi dalam pengajuan aduan tersebut.

Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim saat melayangkan aduan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.

Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

(Tribunnews.com/Fajar/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini