News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Deretan Pengakuan Putri Candrawathi: Korban Pelecehan Brigadir J, Tak Terlibat Pembunuhan Berencana

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. - Berikut ini deretan pengakuan Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pertama sebagai satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan PC berlangsung di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri, Jumat (26/8/2022), dari pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.

Ada 80 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada PC selama 12 jam pemeriksaan.

Bersikukuh Alami Pelecehan oleh Brigadir J

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan kalau dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Pengakuan Putri sebagai tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.

Baca juga: Laporannya Sempat Dihentikan, Pengakuan Putri Candrawathi Tetap Korban Asusila dari Brigadir J

"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.

Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.

Menjelaskan Kronologi di Magelang

Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). (Tribunjambi.com/ wartakotalive.com)

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Beberkan Hal Ini

Bantah Terlibat dalam Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini