Dan untuk anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima Rp 2.77 juta.
Dan anggota yang tidak merangkap jabatan, mendapat uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta.
Tak jauh beda dengan DPR, Menteri Negara juga berhak mendapatkan uang pensiunan yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Dikutip dari bpk.go.id, dalam Undang Undang Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Bab V Pasal 10.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika Menteri Negara yang berhenti dari jabatannya berhak mendapatkan pensiunan pokok sebulan 1 persen dari pensiun untuk tiap bulan dari masa jabatan.
Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Dana pensiun akan dihentikan jika Menteri Negara meninggal dunia atau diangkat menjadi Pejaat Negara Eksekutif. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Yoga Sukmana/ Yohana Artha Uly)