TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku pernah didatangi orang Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.
Saat itu, kedatangan utusan Jokowi tersebut adalah meminta bantuan Mahfud untuk mengubah aturan masa jabatan presiden.
Hal ini disampaikan Mahfud saat bercerita soal munculnya gerakan yang menginisiasi jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
"(Tahun) 2022 sudah mulai muncul gerakan-gerakan. Ya tidak Pak Jokowi langsung, tapi dia membiarkan."
"Gerakan beberapa menteri, orang-orang DPR, untuk mengubah periode (jabatan presiden) jadi tiga periode," jelas Mahfud dalam siniar bersama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang tayang pada Minggu (6/10/2024).
"(Mereka yang ikut gerakan) datang ke saya. Saya dilobi juga itu," aku Mahfud.
Mahfud mengaku, kepada orang-orang itu, ia membeberkan aturan masa jabatan presiden bisa diubah.
"Gampang, Pak, ini," ujar Mahfud mengulangi perkataannya dulu.
"Gimana caranya?" kata Mahfud mengulangi perkataan lawan bicaranya saat itu.
"UUD diubah. Biar Pak Jokowi nggak ketahuan, Pak Jokowi suruh umrah dulu."
"Umrah tiga hari, nanti kita sidang MPR sekali. Pasal yang menyatakan presiden hanya dipilih dua periode itu diubah," tutur Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN
Terkait hal itu, Mahfud menekankan betapa pentingnya memiliki moral hukum.
Menurutnya, moral hukum sangat penting dibandingkan prosedur hukum.
"Itu kalau main-mainkan konstitusi kalau orang nakal kan tinggal dukungan suaranya berapa."