"Sepertiga mengusulkan, dua pertiga setuju, tiga perempat hadir, dari tiga perempat itu divoting 50 persen setuju, sudah selesai. Bisa sehari, kalau orang nakal," jelas Mahfud.
"Makanya moral hukum itu penting, bukan hanya prosedur hukum. Moral hukum itu penting," lanjutnya.
Mahfud sendiri mengaku menolak bergabung dalam gerakan itu.
Padahal, dirinya diiming-imingi bakal kembali menjabat Menko Polhukam.
Ia menyebut iming-iming itu memang sangat menarik bagi orang yang haus kekuasaan.
Namun, Mahfud menegaskan, ia menolak bukan karena iming-iming, melainkan wacana perubahan masa jabatan presiden adalah hal yang melanggar konstitusi.
"(Saya) diiming-imingi (perpanjang jabatan menteri), meskipun itu belum tentu juga. Tapi, iming-iming itu kan menarik kalau bagi orang yang (haus kekuasaan)," kata Mahfud.
"Saya bilang bukan itu masalahnya (iming-iming jabatan). Ini masalah konstitusi hukum. Ndak boleh begitu," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)