Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Sidang digelar pada Senin (29/8/2022) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan sidang pertama beragendakan pemeriksaan laporan dengan agenda pembacaan pokok laporan pelapor dan jawaban terlapor dalam hal ini KPU RI.
Baca juga: Bawaslu Tidak Masalah Bila Pelaksanaan Pilkada Serentak Dipercepat
Kedua laporan merupakan laporan dari Paetai Pelita dan Partai IBU.
“Partai Pelita dan Partai IBU, agenda penyampaian pokok laporan dan jawaban terlapor oleh KPU,” kata Puadi kepada wartawan, Senin.
Sementara pada siangnya, tepatnya pukul 13.00 WIB Bawaslu juga akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dua laporan, masing - masing dari Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa.
Adapun putusan pendahuluan ini dalam rangka memutuskan apakah laporan yang disampaikan pihak parpol telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga bisa dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau tidak.
“Jam 13.00, sidang pembacaan putusan pendahuluan Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa,” ungkap eks anggota Bawaslu DKI ini.