5. Bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan
Syarat naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 30 Agustus 2022
Dalam postingan Instagram tersebut, KAI juga menjelaskan persyaratan bagi penumpang yang akan naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi.
Persyaratan tersebut adalah:
1. Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Begi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, penumpang anak berusia tersebut wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Protokol Kesehatan Naik Kereta Api
Selain harus memenuhi syarat terbaru naik kereta api, penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Protokol kesehatan tersebut sebagai berikut:
- Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
- Penumpang menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Penumpang agar mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Penumpang rutin mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Penumpang dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama dalam perjalanan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)