News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai Besok 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat terbaru naik KA Antarkota berlaku mulai besok, Selasa (30/9/2022). Syarat rapid test antigen/RT-PCR dihapus, tapi penumpang wajib sudah vaksin booster.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat terbaru naik kereta api antarkota atau jarak jauh yang berlaku mulai besok, Selasa (30/8/2022).

Mengutip unggahan akun Instagram @kai121_, persyaratan terbaru naik kereta api merujuk pada SE No. 84 tahun 2022.

SE No. 84 tahun 2022 ini menerangkan bahwa ketentuan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang kereta api (KA) antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).⁣

"Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus,"

"Simak dulu regulasi terbaru syarat bepergian ya! Merujuk SE No. 84 Kemenhub tahun 2022, persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).⁣"

Kemudian bagi penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19, maka syarat naik KA adalah wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.⁣

Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun

"Untuk penumpang usia 6-17 wajib sudah divaksinasi dosis kedua dan untuk penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.⁣" tulis keterangan dalam unggahan Instagram @kai121_.

Selengkapnya, berikut ini rincian persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan naik KA antarkota dan jenis KA lain. 

Syarat naik kereta api antarkota mulai 30 Agustus 2022

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun, sudah mendapat vaksinasi dosis kedua  tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

3. Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun jika penumpang usia 6-17 tahun tersebut berasal dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

4. Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Selain itu, penumpang anak usia tersebut juga wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

5. Bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Antarkota Bagi Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat Perjalanan

Syarat naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi mulai 30 Agustus 2022

Dalam postingan Instagram tersebut, KAI juga menjelaskan persyaratan bagi penumpang yang akan naik kereta api lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi.

Persyaratan tersebut adalah: 

1. Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Begi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, penumpang anak berusia tersebut wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Protokol Kesehatan Naik Kereta Api

Selain harus memenuhi syarat terbaru naik kereta api, penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Protokol kesehatan tersebut sebagai berikut:

  • Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
  • Penumpang menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Penumpang agar mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Penumpang rutin mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Penumpang dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama dalam perjalanan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini