News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tak Terima Laporan Eggi Sudjana, Bawaslu: Objek Pelanggaran Tak Dituangkan dengan Jelas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Bawaslu tidak menerima laporan Eggy Sudjana terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan menerima dan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Pandu Bangsa ke tahap pemeriksaan.

Anggota majelis pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil.

Selain itu, uraian peristiwa dalam pokok laporan juga memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

"Laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Puadi dalam sidang putusan pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, satu laporan lainnya yang juga diputus hari ini, yakni laporan Partai Pemersatu Bangsa dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: Partai IBU Minta Bawaslu Batalkan Sipol Sebagai Penentu Lolosnya Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan laporan PPB yang dibuat ketua umum PPB, Eggi Sudjana tidak jelas terkait objek pelanggaran yang dilaporkan.

Hal ini lantaran pelapor tidak menyebutkan jelas perbuatan yang dilakukan terlapor dalam hal ini KPU, baik soal dalil pelanggaran administrasi Pemilu dan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Berkenaan dengan itu, Bawaslu memutus laporan PPB tidak dapat diterima.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini