News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Kejagung akan Lakukan Penelitian

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (29/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (29/8/2022).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, pihaknya telah menerima berkas perkara istri Ferdy Sambo pada Senin pagi.

"Berkas Ibu PC tadi pagi (Senin pagi) kami baru terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memproses berkas perkara Putri Candrawathi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian," jelasnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diteliti oleh pihak Kejagung.

Baca juga: Ibunda Ungkap Kebiasaan Brigadir J Minta Doa: Termasuk Saat Tugas Mengawal Ferdy Sambo ke Magelang

Namun, berkas empat tersangka itu dalam proses pengembalian ke penyidik untuk dilengkapi.

Adapun tersangka dalam berkas perkara ini, ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan dalam proses pengembalian perkara ke penyidik."

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti karena ini harus kami bawa ke persidangan," ucap Fadil. 

Fadil menegaskan, membawa berkas ke persidangan yang sesuai syarat formil merupakan tanggung jawab jaksa.

"Sehingga, jaksa ketika membawa ke persidangan, berkas itu memenuhi syarat formil, materiil, dan bisa dibuktikan," ucapnya dalam tayangan program Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam prosesnya penanganan perkara kasus Brigadir J.

"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," tuturnya di Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana (kanan) saat menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan berkas perkara tersangka kasus Brigadir J di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini