News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Kejagung akan Lakukan Penelitian

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara atas nama Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (29/8/2022).

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.

Dalam berkas perkara, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kejagung Kerahkan 10 Jaksa untuk Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan 10 jaksa untuk memantau proses rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, rekontruksi kasus akan digelar di TKP, yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, menyebut masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa.

"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang."

"Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan, pihaknya menghadiri rekonstruksi kasus Brigadir Brigadir J pada Selasa besok.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Ketut menyatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ferdy Sambo hingga Bharada E Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini