6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka (2), angka (3) dan angka (5) dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
(Tribunnews.com/Latifah)