News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru - Berikut ini penjelasan Kemendikbudristek soal RUU Sisdiknas dan Tunjangan Profesi Guru.

Pasal Tunjangan Profesi Guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pasal tunjangan profesi guru menghilang dari RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Tidak Ada Miskonsepsi soal RUU Sisdiknas

Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.

Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

Dia juga meminta Kemendikbudristek dengan transparan dan terbuka kembali melakukan diskusi terhadap isi-isi aturan tersebut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)

Artikel lain terkait RUU Sisdiknas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini