TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya bersama Komnas Perempuan telah memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak dua kali.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kata Beka, Putri menyampaikan terkait peristiwa yang merendahkan harkat dan martabatnya.
"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat," kata Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, hal tersebut penting dibuktikan di pengadilan nantinya.
Hal itu, kata dia, mengingat betul atau tidaknya peristiwa tersebut yang kemudian menjadi motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nantinya ini akan dibuktikan saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang. Kita lihat pembuktian di pengadilan," kata dia.
Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan tersebut, kata dia, didapatkan dalam permintaan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sekira tiga hari lalu.
Namun demikian, kata dia, ia baru mendapatkan laporan terkait permintaan keterangan Putri setelah RDP di Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).
"Sudah (dapat keterangan dari Putri) sebetulnya, tapi kita lihat bagaimana situasinya, lebih bagus lah itu menjadi wewenang penyidik dan itu di pengadilan dibuka," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Pisau Kuat Maruf jadi Bukti Peristiwa Magelang, Pelaku Marah, Brigadir J Dianggap Lecehkan Putri
Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.
"Buktinya bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan. Tapi itu bahan kita serahkan semua kepada penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya Komnas HAM telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.