Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan syarat agar Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024.
Tito mengatakan syarat utama bagi wilayah pemekaran di Papua yakni pembentukan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD di daerah tersebut
Untuk diketahui ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (31/8/2022).
"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Permintaan dari Bawah
Selain itu, lanjut Tito, apabila mengikutsertakan tiga provinsi baru Papua, dibutuhkan adanya perubahan pada lampiram UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ucap Tito.