News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mendagri Jelaskan Syarat Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membawas persiapan pemilu 2024 di wilayah pemekaran di Papua, Rabu (31/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan syarat agar Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024.

Tito mengatakan syarat utama bagi wilayah pemekaran di Papua yakni pembentukan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD di daerah tersebut

Untuk diketahui ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (31/8/2022).

"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Permintaan dari Bawah

Selain itu, lanjut Tito, apabila mengikutsertakan tiga provinsi baru Papua, dibutuhkan adanya perubahan pada lampiram UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ucap Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini