Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendapati sejumlah hal yang masih menjadi isu dalam gelaran awal tahapan Pemilu Serentak 2024.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menyampaikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih mempunyai masalah dan berpotensi muncul dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Misalnya saja keberadaan Bawaslu selaku pengawas, ambiguitas syarat pendaftaran partai politik, hingga gugatan masyarakat atas syarat ambang dukungan calon presiden.
“Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 memiliki beberapa isu yang potensial menjadi masalah dalam pelaksanaan pemilu 2024,“ kata Kaka kepada wartawan, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Imbas Perppu DOB Papua, KPU Perlu Tambahan Anggaran untuk Sarana-Prasarana Pemilu
Selain itu, KIPP juga masih mendapati polemik khususnya pada rekrutmen Bawaslu provinsi yang dinilai tidak mencerminkan kriteria calon profesional, independen, dan kredibel sebagai pengawas.
Sementara soal tahapan, proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu di KPU disebut oleh KIPP masih kurang membuka ruang partisipasi publik, termasuk ketidakjelasan metode dan instrumen pengawasan Bawaslu.
Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati Penerbitan Perppu agar Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024
“Juga kerancuan administrasi dan prosedur pendaftaran, verifikasi dan penetapan syarat partai yang rancu, termasuk penggunaan sistem informasi parpol (Sipol) yang banyak mengundang pertanyaan,” ujarnya.