News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nota Pembelaan Ditolak, Napoleon Bonaparte Tak Akan Lakukan Duplik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napoleon Bonaparte.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nota pembelaan alias pleidoi Irjen Napoleon Bonaparte soal kasus penganiayaan terhadap M Kece ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Napoleon sendiri tidak akan menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan JPU. Dia hanya menanggapinya melalui lisan terkait putusan pembacaan replik tersebut.

"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon dalam persidangan.

Ada sejumlah poin yang dibacakan oleh Napoleon. Napoleon mengungkapkan perbuatannya kepada Kece hanya masuk dalam Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Hal itu dikutip dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU saat persidangan sebelumnya.

Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.

"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," ungkapnya.

Selanjutnya, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.

"(Rekaman video) yang mendukung kami sebagai terdakwa atau keterangan saksi lain bahwa kami tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Kace untuk tidak melapor kepada penyidik," ucapnya.

Untuk itu, Napoleon tetap pada nota pembelaan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon soal Penganiayaan terhadap M Kece

"Kami menyimpulkan bahwa kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi kami yang kami bacakan tanggal 25 Agustus 2022 sehingga tidak mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU." sambungnya.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini