News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tanggapan Pakar Psikolog Forensik soal Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel memberi kritikan terkait tak ditahannya tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi tak ditahan layaknya keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."

"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)," jelas Arman.

Sebagai kuasa hukum, Arman bersyukur, penyidik mengabulkan permohonannya.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini