TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, sejauh ini proses banding terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri masih dalam proses.
Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi melayangkan banding melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri setelah dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus tewasnya Brigadir J.
"Masih berproses (upaya banding Ferdy Sambo, red), jadi nanti kalau sudah ada akan laksanakan sidang lagi," kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kata Agung, dalam proses banding ini ada mekanisme dan tahapan serta tenggat waktunya.
Di mana kata dia, upaya banding bisa dilakukan maksimal 21 hari setelah putus Komite Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhkan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tapi ada tahapan waktunya 21 hari. Jadi berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022 kita menunggu," ucapnya.
Atas hal itu, Agung belum dapat membeberkan lebih jauh perihal upaya banding yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri soal putusan KKEP.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Respons Kapolri Sikapi Banding yang Diajukan Ferdy Sambo atas Putusan PTDH: Kita Lihat Saja
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.
Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Eks Kadiv Propam itu mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.